BRTI menenggarai ada 60 Content Provider yang melakukan pencurian pulsa dan sudah di blacklist oleh mereka. Namun sayangnya nama 60 CP tersebut tidak disebutkan.
Anggota BRTI, Danrivanto Budhijanto mengemukakan bahwa pihaknya belum bisa membocorkan kepada publik nama-nama atau CP yang diduga melakukan pencurian pulsa padahal sudah di blacklist oleh BRTI.
"Memang kami telah menemukan 60 CP yang ditengarai melakukan tindak pencurian pulsa, namun karena masih dalam proses penyidikan kami belum bisa menyampaikannya ke publik. CP yang berjumlah 60 ini jika kami ungkapkan saat ini, maka mereka bisa saja menutup CP sepihak dan membuka lebih banyak dari angka yang kami temukan saat ini dan dengan modus yang baru," terang Danrivanto, di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
"Jika kami sudah menemukan CP yang benar-benar melakukan kesalahan dan sudah mengganti biaya pelanggan yang juga prosesnya kami awasi, maka itu baru bisa disiarkan ke publik. Jadi, masyarakat diminta sabar karena kami terus memprosesnya hingga saat ini," lanjutnya.
Waktu 3 bulan yang dikemukakan oleh BRTI, merupakan waktu paling lambat untuk mengungkap CP yang bermasalah tersebut. Jika bisa diselesaikan kurang dari 3 bulan, maka BRTI akan segera mempublikasikannya secara transparan kepada masyarakat.
"Jika dalam waktu dekat kami mampu mengungkapkan CP bersalah dengan bukti-bukti yang benar-benar melanggar hukum. maka kami akan menindak tegas secara langsung. Tidak hanya itu kami pun akan segera mengabarkannya secara transparan kepada publik," jelas Heru Sutadi yang juga anggota BRTI.
Ketua BRTI Sukri Batubara mengaku optimis untuk menyelesaikan masalah CP bermasalah ini dengan sesegera mungkin dan melindungi konsumen dari pencurian pulsa.
"Kami optimis menyelesaikan kasus ini dengan cepat, jika memang kami bisa menyelesaikan dalam waktu sebulan, maka itu merupakan prestasi baik kami untuk memberikan suatu hal yang bertujuan melindungi masyarakat dari pencurian pulsa," tegas Ketua BRTI.
Sementara itu, Ricardo Indra selaku GM Coorporate Communications Telkomsel menyatakan perusahaan telah melakukan tindak tegas kepada CP yang kami temukan bermasalah dengan melakukan teguran keras dan pemutusan hubungan kerja.
"Masalah ini sebenarnya sudah lama, tapi sebelumnya masyarakat tidak tahu istilah CP, mereka hanya tahu pengurangan pulsa ini dilakukan oleh operator. Kini barulah mereka mengerti bahwa yang salah bukan operator melainkan CP yang selalu memotong pulsa mereka. Telkomsel sendiri sudah menegur keras beberapa CP nakal dan menghentikan kerjasama kepada 2 CP nakal yang tidak bisa lagi diingatkan," tutup Indra.
Sumber : Okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar